Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ramai Kasus Jouska: Mantan Klien Ngaku Rugi Puluhan Juta hingga Dipanggil Satgas Investasi

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 16:53 WIB
ramai-kasus-jouska-mantan-klien-ngaku-rugi-puluhan-juta-hingga-dipanggil-satgas-investasi
Ilustrasi: Pengunjung melintas di dekat monitor yang menunjukkan perkembangan indeks harga saham gabungan (IHSG). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Fadhilah

Menariknya, dalam surat kontrak milik salah seorang klien Jouska tercantum keterangan bahwa financial advisor tersebut dapat mengelola dana yang ada di RDI klien dan membantu proses transaksinya (jual dan beli).

Ada juga keterangan bahwa Jouska juga melakukan pengawasan dan monitoring investasi secara berkala. 

Adapun penawaran biaya perencana keuangan dibagi dalam dua kategori, yakni Rp 5,3 juta dan Rp 16,3 juta untuk waktu kontrak satu tahun.

Bahkan, untuk hasil manajemen investasi saham klien akan dikenakan advisory fee jika membukukan profit dengan besaran beragam mulai dari 10% hingga 60% dari nett profit.

Baca Juga: Tertipu Santunan Bodong, 600 Anak Yatim di Pandeglang Telantar dan Kelaparan

Satgas Waspada Investasi Panggil Jouska Pekan Depan

Maraknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan PT Jouska Finansial Indonesia ini rupanya juga membuat Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) segera bertindak.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap Jouska dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait laporan masyarakat di media sosial saat ini.

Rencananya, pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan. Satgas Waspada Investaso akan meminta klarifikasi mengenai legalitas perizinan dan kegiatan bisnisnya. 

"Kami ingin dapat klarifikasi lebih dulu, karena dari informasi yang beredar Jouska mengaku sebagai finansial advisor yang seharusnya kegiatannya memberikan konsultasi, informasi atau menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi dan tidak melakukan pengelolaan dana hingga eksekusi," papar Tongam.

Jika nantinya Jouska terbukti melakukan penggalangan dana masyarakat tanpa berizin, Tongam sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni dengan memberikan pengumuman kepada masyarakat, memblokir situs resminya, dan melanjutkan informasi hingga ke kepolisian. 

Langkah tersebut bergantung pada hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi dengan Jouska pekan depan. 

Tongam menambahkan, jika terbukti ada masyarakat yang dirugikan maka cukup dimungkinkan untuk melakukan proses lanjutan hingga ke ranah hukum baik secara perdata karena ada perjanjian/kontrak. 

Baca Juga: Investasi Ilegal Disebut Selalu Janjikan Bunga Selangit

Tongam juga menilai tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke polisi jika ditemukan dugaan penipuan hingga penggelapan dana.

Namun kembali lagi, untuk sampai ke sana diperlukan laporan atau pengaduan masyarakat yang menjadi korban langsung 

"Karena kami bukan penegak hukum, upaya kami adalah mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan harus dari perusahaan yang berizin jelas," ucapnya.

Respons OJK

Di sisi lain, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kebenaran berita yang beredar terkait Jouska. 

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa Jouska yang menjalani bisnis financial advisor tidak memerlukan izin usaha dari OJK. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk ditindaklanjuti," jelas Darmansyah, Rabu (22/7).

Baca Juga: Penghasilan Hilang, Warga Lepas Investasi Emas di Tengah Pandemi Corona

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x