Kompas TV bisnis kompas bisnis

Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Corona Sebesar Rp 150.000

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 13:02 WIB

KOMPAS.TV - Sejumlah layanan kesehatan kini telah menurunkan biaya rapid test covid-19 menjadi Rp 150.000, sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

Namun pihak rumah sakit menilai seharusnya biaya rapid test masih dapat di-tekan jika detail komponen rapid test dibatasi

Usai muncul teguran komersialisasi rapid test oleh Ombudsman, kini layanan kesehatan ramai-ramai menurunkan tarif rapid test.  

Salah satunya, penyedia layanan rapid test dhrive thru di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari yang awalnyaRp 199.000  menjadi lebih murah sesuai batas atas yang di-tetapkan pemerintah yakni Rp 150.000 

Baca Juga: Rapid Test Gratis di CFD Sepi Peminat, Ada Apa?

Meracik rumusan harga rapid test tidak sesederhana itu.

Menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Pemerintah seharusnya mengatur lebih detail soal batasan harga komponen rapid test .

Apalagi, banyak layanan kesehatan sudah menyetok rapid test dengan harga lebih tinggi dari ketetapan pemerintah .

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x