Kompas TV bisnis kebijakan

Resmi, Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama Setengah Tahun!

Kompas.tv - 12 Maret 2020, 10:23 WIB
resmi-karyawan-bakal-terima-gaji-full-tanpa-dipotong-pajak-selama-setengah-tahun
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan selama setengah tahun.

Dengan demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan akan menerima gaji utuh atau full tanpa ada pemotongan pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini merupakan salah satu paket stimulus dari kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona. 

“Pada dasarnya paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: [Full] Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

Sri Mulyani menjelaskan, menanggung pembayaran pajak gaji karyawan merupakan satu dari empat kebijakan pemerintah terkait insentif fiskal.

Sementara tiga kebijakan lainnya yakni penangguhan pembayaran untuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar dia.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, paket stimulus ini berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya. 

Harapannya, kata Ketua Umum Partai Golkar itu, di bulan April mendatang stimulus tersebut sudah bisa berlaku. "(April) mudah-mudahan bisa," ujar Airlangga.

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, mengatakan kebijakan ini selain sebagai upaya pemerintah meredam dampak virus corona, juga untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharap mampu meningatkan sisi permintaan.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

“Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat,” kata Edi.

Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri. Tujuannya, agar industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. 

Menurutnya, saat ini paket kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tataran Kementerian Keuangan. Sepengetahuan Edi, prosesnya sudah mencapai 95 persen.

Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x