Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kenapa Pegawai ESDM Tak Protes Padahal Ada Korupsi Pemotongan Tukin? Ternyata Begini Modusnya

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 12:51 WIB
kenapa-pegawai-esdm-tak-protes-padahal-ada-korupsi-pemotongan-tukin-ternyata-begini-modusnya
Ilustrasi kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap modus korupsi  dana tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asep menjelaskan, kasus ini diduga berawal dari kondisi kelebihan uang di Kementerian ESDM. Hal itu lantas membuat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, berupaya membagi keuntungan.

Caranya, dengan menguasai kelebihan uang itu adalah dengan menggelembungkan tunjangan kinerja pegawai, kemudian mengambil uang tersebut.

Asep mencontohkan ada potensi alibi salah tik. Misalnya tunjangan kinerja yang seharusnya Rp 5 juta, tetapi ditambah satu digit angka nol, menjadi Rp 50 juta. Padahal, uangnya sudah mereka terima.

KPK juga menemukan uang sebesar Rp 1,3 miliar di apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga milik Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris F Sihite.

Untuk itu, KPK akan memeriksa Idris pada Kamis (30/3/2023) atau Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana

”Kami akan panggil Plh Dirjen Minerba. Rencananya akhir minggu ini,” ujar Asep dikutip dari Kompas.id, Rabu (29/3/2023) malam.

Ia menyebutkan barang bukti berupa uang Rp1,3 miliar yang ditemukan mengarah pada Idris sehingga Idris perlu dikonfirmasi secara langsung.

”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” ujarnya.

Tukin digelembungkan

Adapun Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wahyudi Kumorotomo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, tukin yang digelembungkan itu kemudian tidak dibayarkan kepada pegawai yang dijadikan sebagai pihak yang digelembungkan tukinnya, tetapi diambil sendiri oleh pejabat yang korupsi.

Ia mencontohkan hal itu dengan mengandaikan dirinya sebagai pegawai di Ditjen Minerba.

”Saya tidak masuk (kerja), semestinya tukin tidak dapat. Tetapi orang internal itu menganggap (mencatatkan) saya masuk, dan dicatat tukinnya. Namun, tunjangan itu tidak dibayarkan ke saya, tetapi diambil sendiri oleh pejabat yang korupsi,” jelasnya kepada Kompas.id.

Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK

Itulah mengapa, meski disebut ada pemotongan tukin, tidak ada pegawai Ditjen Minerba yang protes.

”Modusnya adalah penggelembungan tukin. Jadi bukan (semata-mata) tukinnya yang dipotong. Kalau tukinnya yang dipotong, pegawai yang berhak memperoleh (tentu) akan protes. Tetapi ini, kan, tidak,” sebutnya.

Ia menuturkan, penggelembungan itu dilakukan oleh komplotan di kalangan internal Ditjen Minerba.

Orang-orang itu kemudian menggunakan tukin hasil penggelembungan itu untuk berbagai macam kebutuhan, salah satunya memberikan servis kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu ditujukan agar Ditjen Minerba  memperoleh status wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan cara menyuap auditor BPK.

Dalam laporan Harian Kompas sebelumnya, KPK juga mengungkap uang hasil pemotongan tukin itu dinikmati untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan dana operasional.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdulah Azwar Anas menilai kasus pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM ini tergolong unik.

Baca Juga: Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar. 3 ASN Kejari Ditahan!

Lantaran, tukin sebenarnya sudah diatur dalam suatu sistem dan sudah memiliki rumusnya sendiri di setiap jabatan.

”Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam suatu sistem. Kalau sistemnya jalan, pengurangan tukin di luar kewajiban tidak akan terjadi. Termasuk penambahan yang tidak sesuai dengan hak yang diterimanya,” kata Anas di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (29/3).

Ia pun akan meminta informasi lebih lanjut kepada inspektorat Kementerian ESDM terkait dengan dugaan pemotongan tukin pegawai di kementerian tersebut.


 





Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x