Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 10:20 WIB
netizen-protes-hadiah-piala-juga-kena-pajak-impor-ternyata-begini-aturan-bea-cukai
Ilustrasi Piala. Berdasarkan aturan Bea Cukai, ternyata barang hadiah yang diimpor ke Indonesia, seperti piala, memang dikenakan pajak impor. (Sumber: Dok. Garena)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

2. Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:

• dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);

• dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan

• nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.

Baca Juga: Cerita Alissa Wahid Dapat Intimidasi Petugas Bea Cukai: Koper Diaduk-aduk!

3. Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
• buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
• tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
• produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
• alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

4. Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

• sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
• 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
• 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
• 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
• 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
• 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
• 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Baca Juga: Cerita Alissa Wahid Diintimidasi Bea Cukai: Saya yang Bisa Panggil Paspampres Saja Stress

"Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan," tulis pihak Bea Cukai.

Kemudian, dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT.

Bukti transaksi digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang. Sedangkan PJT adalah Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.

Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Nah, barang kiriman baru bisa diserahkan ke penerima barang, setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.


 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x