Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Rumah Gadai Ramai Saat Puasa hingga Lebaran, Ini Tips Agar Tak Terjebak yang Ilegal

Kompas.tv - 23 Maret 2023, 10:56 WIB
rumah-gadai-ramai-saat-puasa-hingga-lebaran-ini-tips-agar-tak-terjebak-yang-ilegal
Maraknya perusahaan gadai membuat masyarakat harus cermat dalam memilih perusahaan gadai yang legal dan dapat izin OJK. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah menjadi sebuah kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia untuk menggadaikan barang, biasanya perhiasan, untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa.

Ketika sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), mereka akan menebus perhiasan itu untuk digunakan saat berkumpul dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri.

Lalu setelah lewat Lebaran, mereka akan kembali menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain perhiasan, masyarakat juga biasa menggadaikan logam mulia, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diperhatikan, saat ini banyak rumah gadai ilegal yang memudahkan masyarakat mendapatkan uang cepat dengan menggadaikan barang.

Padahal, menggunakan jasa gadai ilegal banyak risikonya. Misalnya, barang yang digadaikan tidak aman karena tidak disimpan dengan baik dan bunga yang dibayarkan tiap bulan sangat tinggi.

Selain itu, jika Anda tidak mampu menebus barang sampai waktu jatuh tempo tiba, uang hasil lelang barang tidak jelas alirannya.

Nah sebaliknya. Jika memilih gadai resmi atau yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada banyak keuntungan yang diperoleh.

Mengutip dari laman resmi OJK, Kamis (23/3/2023), berikut adalah keuntungan menggunakan jasa gadai resmi:

1. Aman

Barang gadai mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.

2. Menguntungkan

Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.

3. Terpercaya

Perjanjian gadai sesuai dengan aturan.


 

4. Transparan

Hasil penjualan barang jaminan gadai jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.

5. Terlindungi

Kepastian mendapatkan konsumen sesuai ketentuan.

Adapun ciri-ciri rumah gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:

• Nama dan/atau logo perusahaan
• Tanda bukti izin usaha dari OJK
• Hari dan jam operasional
• Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah
• Biaya administrasi
• Kontak layanan konsumen gadai

Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x