Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenkeu akan Telisik Transaksi Janggal Rp300 T dengan Pihak-Pihak yang Menerimanya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 05:05 WIB
kemenkeu-akan-telisik-transaksi-janggal-rp300-t-dengan-pihak-pihak-yang-menerimanya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat,” ucapnya. 

Setelah publik dikejutkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun. Namun beberapa hari lalu, PPATK dan Kemenkeu kompak menyatakan jika transaksi itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu dan bukan TPPU.

Baca Juga: Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Peneliti ICW: Pidana atau Tidak, Harus Ditindaklanjuti

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mempertanyakan cepatnya kesimpulan itu diambil oleh kedua pihak, sebelum ada pengusutan tuntas. 

"Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas," kata Sahroni kepada media di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia pun meminta kepada Kemenkeu, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini dengan jelas. 

"Kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear, dan disimpulkan secepat itu?" ujar Sahroni.

Ia tidak ingin jika nantinya temuan ini menguap begitu saja. Jika memang bukan korupsi dan bukan TPPU, jangan sampai informasi soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini malah jadi fitnah untuk Kemenkeu.

Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Rp 300 triliun Terkait Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Perpajakan!

Sahroni juga meminta publik untuk membantu mengawasi jalannya kasus ini. 

"Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga," tuturnya.

"Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional," tandasnya.


 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x