Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pelanggan Bisa Kena Denda Puluhan Juta, YLKI: PLN Harusnya Langsung Beri Peringatan

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 15:46 WIB
pelanggan-bisa-kena-denda-puluhan-juta-ylki-pln-harusnya-langsung-beri-peringatan
Ilustrasi pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN. YLKI menyebut PLN seharusnya punya mekanisne untuk memberi peringatan sesegera mungkin ke konsumen, ketika menemukan ada yang tidak beres dalam tagihan. (Sumber: Dok. PLN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peristiwa pelanggan PLN kena denda hingga puluhan juta rupiah masih saja terjadi. Terbaru, pelawak senior Tarzan kena denda Rp90 juta karena rumah yang ditempati anaknya, menggunakan meteran listrik atas nama orang lain yang juga sudah terdaftar di tempat lain. 

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, salah satu faktor yang membuat pelanggan PLN bisa kena denda pemakaian listrik hingga puluhan juta rupiah, adalah ketidaktahuan konsumen. 

"Ini jadi PR PLN yang harus sustainable mengedukasi. Tidak ada kata cukup untuk memberikan edukasi ke konsumen," kata Agus saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Dalam kasus Tarzan, ia mengeluhkan mengapa PLN baru menagih denda setelah 15 tahun anaknya menempati rumah tersebut. Apa yang dikeluhkan Tarzan ini mungkin juga dialami oleh pelanggan PLN lainnya, yang kaget tiba-tiba ditagih denda dalam jumlah besar. 

Menurut Agus, PLN seharusnya punya mekanisne untuk memberi peringatan sesegera mungkin ke konsumen, ketika menemukan ada yang tidak beres  dalam tagihan. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Tarzan Srimulat, Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pelanggan PLN Kena Denda

"Dengan begitu permasalahan segera terurai. Ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan  pembiaran," ujar Agus. 

Namun ia menegaskan, segala bentuk pelanggaran pemakaian listrik, termasuk praktik pencurian listrik tidak bisa dibiarkan.

Jika konsumen merasa berat dengan tagihan listriknya, seharusnya menyesuaikan pasokan listrik dengan kemampuannya membayar. Seperti diketahui, untuk golongan rumah tangga PLN ada golongan 450 watt, 900 watt, 1.300 watt, dan seterusnya. 

"Ini yang bisa dimanfaatkan konsumen, di kategori mana harus berlangganan," ucapnya. 

Sebelumnya, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gunawan, mengatakan, tagihan pelanggan PLN secara umum terbagi menjadi 3. 

Baca Juga: PLN Angkat Bicara Soal Tarzan Srimulat yang Didenda Rp90 Juta: Menjaga Keselamatan Pelanggan Jakarta

Yaitu, tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

"Tagihan pemakaian listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan prabayar membayar di awal dan pelanggan pascabayar membayar di akhir periode pemakaian listrik," kata Gunawan dalam keterangan resminya kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023). 

Kenudian, ada tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran pada kwh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi jika ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga tidak mengukur sesuai realisasi pemakaian dan terdapat selisih yang harus dibayar pelanggan. 

Lalu, ada tagihan susulan P2TL yang terbit dikarenakan ditemukannya pelanggaran oleh Tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di persil pelanggan. 

"Demi keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan," ujar Gunawan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x