Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 11:12 WIB
kenali-jenis-jenis-pelanggaran-pemakaian-listrik-agar-tak-kena-denda-pln
Foto ilustrasi. Mengutak-atik meteran listrik hingga memindahkan meteran ke bangunan lain termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan denda. (Sumber: Humas PT PLN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Tak jarang pula masyarakat dibuat pusing oleh biaya listrik yang besar, akibat pemakaian yang juga besar. 

Namun sayangnya, hal itu membuat sebagian masyarakat melakukan hal-hal yang melanggar aturan, untuk mengakali tagihan listrik mereka. 

Pelanggaran itulah yang membuat pelanggan PLN dikenai denda hingga puluhan juta rupiah. Lantas, tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran pelanggan PLN dan berujung pada denda? 

Sebelum ke penjelasannya, Anda perlu mengetahui ada beberapa jenis tagihan yang dikenakan PLN kepada para pelanggannya.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gunawan, mengatakan, tagihan pelanggan PLN secara umum terbagi menjadi 3. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Tarzan Srimulat, Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pelanggan PLN Kena Denda

Yaitu, tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

"Tagihan pemakaian listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan prabayar membayar di awal dan pelanggan pascabayar membayar di akhir periode pemakaian listrik," kata Gunawan dalam keterangan resminya kepada KOMPAS.TV, Kamis (9/3/2023). 

Kemudian, ada tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran pada kwh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi jika ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga tidak mengukur sesuai realisasi pemakaian dan terdapat selisih yang harus dibayar pelanggan. 

Lalu, ada tagihan susulan P2TL yang terbit dikarenakan ditemukannya pelanggaran oleh Tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di persil pelanggan. 

Baca Juga: PLN Angkat Bicara Soal Tarzan Srimulat yang Didenda Rp90 Juta: Menjaga Keselamatan Pelanggan Jakarta

"Demi keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan," ujar Gunawan. 

"Selain itu, petugas P2TL juga melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya. 

Gunawan melanjutkan, ada 4 jenis Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu:

a. Pelanggaran Golongan I (P-I)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, misalnya memperbesar nilai Mini Circuit Breaker (MCB) yang ada pada meteran listrik supaya daya listrik yang masuk lebih besar dibanding dengan daya langganannya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x