Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Belajar dari Kasus Tarzan Srimulat, Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pelanggan PLN Kena Denda

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 10:46 WIB
belajar-dari-kasus-tarzan-srimulat-ini-hal-hal-yang-bisa-bikin-pelanggan-pln-kena-denda
Ilustrasi Meteran Listrik (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelawak senior Tarzan Srimulat dibuat kaget saat dikenakan denda sebesar Rp90 juta oleh PLN karena aliran listrik di rumah anaknya bermasalah. PLN menyebut rumah Galuh Pujiwati, anak Tarzan, menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain. 

Hal itu membuat aliran listrik di rumah anak Tarzan tidak sesuai dengan standar PLN. Setelah kedua pihak bertemu, Tarzan dan anaknya setuju membayar denda sebesar Rp72 juta setelah diberi keringanan. 

"Kadang kan ada juga orang yang iseng suka ngotak-ngatik sendiri meteran di rumahnya. Ternyata ini bahaya sekali karena kita tidak tahu arus listrik yang masuk ke rumah itu seberapa. Bisa jadi bahaya ini kalo sampe listriknya tidak terukur. Nah fungsinya PLN pengecekan ke rumah-rumah ya ini, memastikan meteran berfungsi baik dan normal, supaya masyarakat aman," kata Tarzan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga: PLN Angkat Bicara Soal Tarzan Srimulat yang Didenda Rp90 Juta: Menjaga Keselamatan Pelanggan Jakarta

Nah, sebenarnya apa saja yang bisa membuat pelanggan PLN dikenai denda? Mengutip akun Instagram resmi PLN, Rabu (8/3/2023), berikut adalah panduan do and don'ts atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:

Don'ts (Hal yang tak boleh dilakukan)

1. Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.

2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.

3 Membuka segel listrik.


 

4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.

Baca Juga: Kata Tarzan Srimulat Usai Didenda Rp90 Juta oleh PLN: Padahal 2 Tahun Nggak Dapat Job, Pusing

5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.

6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):

1. Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

2. Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.

3. Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x