Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Komnas Haji dan Umrah Minta Pimpinan BPKH Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:50 WIB
komnas-haji-dan-umrah-minta-pimpinan-bpkh-laporkan-harta-kekayaan-ke-kpk
Kepala BPKH Fadlil Imansyah. Komnas Haji dan Umrah meminta anggota Dewan Pelaksana dan Badan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaporkan harta kekayaan mereka. (Sumber: Dok. BPKH)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komnas Haji dan Umrah meminta anggota Dewan Pelaksana dan Badan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, BPKH mengelola dana yang sangat besar dan mendapat gaji yang juga besar. 

"Seharusnya mereka sejak dini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023). 

BPKH adalah lembaga yang sangat strategis karena langsung berada di bawah Presiden atau setingkat kementerian.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan (UUPKH), BPKH bertugas untuk menerima, mengelola, menempatkan dan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen.

Baca Juga: Heboh Rafael Pajak, Ini Cara Kerja PPATK Lacak Harta Kekayaan yang Tak Tercatat LHKPN | BTALK

Mulai perbankan, saham, efek syariah, reksadana, sukuk (SBSN), emas bahkan bisa investasi langsung baik di dalam maupun di luar negeri. 

Selebihnya, BPKH juga dapat memanfaatkan dan mendistribusikan nilai manfaat dari dana abadi umat untuk kegiatan sosial ke berbagai pihak. 

"Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166,2 triliun yang berasal dari setoran awal 5,2 juta calon jemaah haji tunggu baik dari regular dan haji khusus, nilai manfaat dari hasil penempatan maupun investasi kurang lebih Rp15 triliun dan Dana Abadi Ummat (DAU) Rp3,5 triliun," ujar Mustolih. 

Kemudian, sejak tahun lalu BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat sebesar 78,45 persen. Setelah melakukan right issue dimana BPKH menyuntikkan Rp1 triliun, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat bertambah menjadi 82,7 persen.

"Kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi," ucapnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x