Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bolehkah PNS Mundur saat Sedang Tersandung Kasus? Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 12:18 WIB
bolehkah-pns-mundur-saat-sedang-tersandung-kasus-ini-aturan-lengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/20223). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Padahal ia kini tengah menjalani pemeriksaan oleh internal Kemenkeu, soal harta kekayaannya. Rafael juga menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satro, menjadi tersangka penganiayaan David, putra dari petinggi GP Ansor.

Lantas, apakah ASN diperbolehkan mundur saat tengah tersandung kasus dan sedang diperiksa? Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, sebenarnya sah-sah saja saat seorang PNS mengajukan pengunduran diri.

Namun, instansi tempatnya bekerja juga berhak menunda atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan. 

Baca Juga: Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini

Pasal 3 aturan tersebut menyatakan, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, yakni:

  • pemberhentian atas permintaan sendiri;
  • pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  • pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  • pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  • pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  • pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  • pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  • pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  • pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Kemudian dalam Pasal 5, disebutkan jika PNS yang mengajukan permintaan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Tapi, permintaan pengunduran diri PNS bisa ditunda paling lama 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kemudian, permintaan mundur PNS juga bisa ditolak apabila:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • sedang menjalani hukuman disiplin; 

Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tidak akan langsung menyetujui permintaan pengunduran diri dari Rafael

"Benar, kami juga sudah menerima surat yang sama dari Pak Rafael Alun dan secara resmi belum disampaikan ke Kementerian Keuangan karena melalui WhatsApp. Kami akan meneliti terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti," kata Yustinus dalam program Kompas Petang, Jumat (24/2/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x