Kompas TV bisnis kebijakan

Tak Sembarang Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 10:42 WIB
tak-sembarang-konten-youtube-bisa-jadi-jaminan-utang-bank-ini-syaratnya
Tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank, harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur di PP No 24/2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menyatakan, tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

Untuk mengajukan pinjaman, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," kata Neil seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).

"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," ucapnya. 

Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Penonton Konser Dewa 19 Keluhkan JIS, Sandiaga Uno Dorong Pengelolaan Terintegrasi

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Neil menjelaskan, berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.


 

Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x