Kompas TV bisnis kebijakan

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 13:57 WIB
kelas-1-3-bpjs-kesehatan-akan-dihapus-mulai-2023-ini-12-standar-yang-harus-dipenuhi-rs
Ilustrasi kamar rawat inap. Kementerian Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap standar (KRIS) di rumah sakit di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan berlaku sepenuhnya pada 2024. (Sumber: rs.ui.ac.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.

Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)

Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari:

1) Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya.

2) Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.

3) Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia.

4) Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

Baca Juga: Selain yang Dialami Indra Bekti, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur

Tirai/partisi Bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

1) Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.

2) Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap

Kamar mandi didalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan kenyamanan.

Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas

Bertujuan untuk keselamatan pasien

Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:

1) Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.

2) Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.

3) Dilengkapi pegangan rambat (handrail).

4) Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.

5) Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.

12. Outlet Oksigen

Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada din dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x