Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 13:20 WIB
mixue-belum-punya-sertifikat-halal-ylki-konsumen-berhak-tanya-tapi-tak-berhak-melarang
Kedai es krim dan minuman Mixue menyatakan sedang mengurus proses sertifikat halal dari MUI dan menegaskan produknya tidak mengandung babi, rum, dan bahan yang diharamkan lainnya. (Sumber: Mixue)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan, tidak ada kewajiban bagi produsen atau penjual makanan dan minuman di Indonesia untuk mencantumkan sertifikat halal. 

Saat ini, kedai es krim Mixue sedang disorot publik karena ternyata belum memiliki sertifikat halal meski gerainya sudah banyak dibuka. 

Ia menjelaskan, sebenarnya UU Jaminan Produk Halal sudah menyebutkan produsen dan penjual makanan harus punya sertifikat halal. Disebutkan juga implementasi aturan itu akan dilakukan secara bertahap. Namun sampai saat ini, belum ada aturan turunan yang menjelaskan sektor apa saja yang wajib menerapkannya. 

"Belum ada keterangan sektor apa saja. Hanya dibilang bertahap. Industri pangan itu kan macam-macam. Ada pangan olahan pangan segar, pangan siap saji," kata Sudaryatmo saat dihubungi Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, implementasi kewajiban sertifikat halal memang perlu dilakukan secara bertahap. Karena kalau wajib, berarti ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan belum semua pelaku usaha pangan siap dengan aturan itu. 

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM

"Kalau industri besar pasti mudah saja. Nah kalau industri kecil ini belum siap," ucapnya. 

Namun ia menilai, jika suatu perusahaan berbisnis di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, seharusnya segera mengurus sertifikat halal. Sebagai informasi, pihak Mixue saat ini memang sedang dalam proses mengurus sertifikasi halal. 

Sudaryatmo menegaskan, konsumen berhak mendapatkan informasi dari produsen. Termasuk punya hak bertanya tentang kehalalan suatu produk. 

"Sebagai konsumen punya hak bertanya. Nah nanti jawabannya itu jadi pertimbangan apakah dia akan membelinya atau tidak. Namun, konsumen tidak berhak melarang suatu usaha makanan berjalan jika belum punya sertifikat halal," ujarnya. 

Selain itu, sebagai konsumen juga harus cerdas dalam mengetahui ingredients atau kandungan dalam produk makanan. Karena halal itu dilihat dari kandungannya dan proses pembuatannya. 

Baca Juga: Taksi Bandara Halim Dikeluhkan Mahal: Blue Bird ke Cileungsi Rp159.000, Taksi Puskopau Rp299.000



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x