Kompas TV bisnis kebijakan

Penerimaan Pajak Capai Target, Bonus PNS Pajak Cair! Ada yang Dapat Rp117 Juta

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 08:21 WIB
penerimaan-pajak-capai-target-bonus-pns-pajak-cair-ada-yang-dapat-rp117-juta
Ditjen Pajak Suryo Utomo. Seluruh PNS Pajak akan mendapat bonus berupa tunjangan kinerja karena penerimaan pajak melampaui target. (Sumber: KEMENPAN-RB )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK), seiring tercapainya target penerimaan pajak 2022.

Hal itu diungkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya. Misbakhun mengatakan, Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bonus pegawai pajak itu.

"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," cuit Misbakhun pada Kamis (22/12/2022).

Kata Misbakhun, IPK juga akan didapatkan oleh PNS di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPK nya dari @KemenkeuRI. Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yg layak di apresiasi," tulis Misbakhun.

Baca Juga: 6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2022

Pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, diatur Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015. Dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:


"Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak."

Berdasarkan aturan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta.

Selain tunjangan kinerja, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Lainnya. Hal itu diatur dalam Pasal 6 aturan tersebut:

(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.

(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Selamanya

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Sampai dengan 14 Desember 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun. Jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani melanjutkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12) lalu.

Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 memang masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam lampiran Perpres No 37 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:

Baca Juga: Pajak Karyawan Naik Saat PHK Massal Terjadi, Sri Mulyani: Ini Sangat Kikuk

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x