Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Buka Posko Angkutan Nataru 19 Desember 2022 - 3 Januari 2023

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 12:25 WIB
kemenhub-buka-posko-angkutan-nataru-19-desember-2022-3-januari-2023
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka Posko Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mulai hari ini. Yakni 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan akan menyiapkan Posko Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mulai hari ini. Yakni 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, mudik dan liburan Nataru tahun ini akan lebih padat dibanding tahun lalu dan juga Lebaran 2022. Lantaran, pemerintah tidak membatasi kegiatan masyarakat.


 

"Saat Nataru kali ini berbeda dengan Nataru sebelumnya, kali ini pegerakan mobilitas tidak dibatasi seperti pada masa lebaran 2022," kata Budi dalam acara peluncuran Posko Nataru Kemenhub, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV,  Senin (19/12/2022).

"Dari survei yang dilakukan, akan ada sekitar 16 persen yang mudik atau sekitar 44 juta orang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku perjalanan pada masa Nataru 2022/2023 akan didominasi yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor.

Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 1,3 Juta Kursi untuk Periode Nataru 2022/2023, Ini Rutenya

Ia pun meminta para pihak terkait untuk mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian jarak jauh dengan sepeda motor, karena kurang aman.

"Untuk itu, dengan mempertimbangakan beberapa hari terakhir, covid 19 masih cenderung meningkat, pelaksanaan Nataru juga bersamaan dengan  pemberian waktu libur sekolah dan trend mobilitas masyarakat itu tinggi, maka seyogyanya Nataru di-manage dengan baik agar penyelenggaraannya kedepan memperhatikan keselamatan, kenyamanan dan kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenhub sudah melarang sejumlah jenis kendaraan masuk jalan tol selama periode arus mudik serta arus balik, mudik dan liburan Natal Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu untuk mengurangi kepadatan di jalan tol.

“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam siaran pers Kemenhub, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Selama Nataru dan Jadwalnya

Jenis kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke.jalan tol mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Mereka juga dilarang melintasi jalan tol pada periode  arus balik Natal pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” tutur Hendro.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).

4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x