Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Daftar 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru 2023, Termasuk Tol Bocimi dan Japek Selatan

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 07:43 WIB
daftar-8-tol-gratis-untuk-libur-nataru-2023-termasuk-tol-bocimi-dan-japek-selatan
Ilustrasi Jalan Tol Fungsional. Pemerintah akan membuka 8 tol ruas tol yang belum beroperasi, untuk melayani masyarakat yang akan mudik dan liburan Natal-Tahun Baru 2023. Saat melewati tol fungsional masyarakat tidak perlu membayar alias gratis. (Sumber: bpjt.pu.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 23 Desember, Tol Japek II Dibuka saat Arus Balik

Sementrta itu, Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada 23 Desember 2022 dan puncak mudik Tahun Baru 2023 jatuh pada 30 Desember 2022.

Volume lalu lintas (keluar Jabotabek) untuk arus mudik Natal-Tahun Baru melalui empat gerbang tol utama diperkirakan sebanyak 2,73 juta kendaraan.

Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, bagi masyarakat yang akan melewati tol fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1. Jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

2. Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Baca Juga: Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya, Warga: Dapat THR Saja Senang, Apalagi Uang Rp2,6 Miliar

3. Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.

4. Jika Jalan Tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

5. Jalan Tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

6. Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

7. Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, agar selamat sampai tujuan.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x