Kompas TV bisnis bumn

Batasi Penggunaan BBM Subsidi, Pertamina Integrasikan Data Korlantas Polri dengan MyPertamina

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 10:13 WIB
batasi-penggunaan-bbm-subsidi-pertamina-integrasikan-data-korlantas-polri-dengan-mypertamina
Pertamina menggunakan data kendaraan dan pemiliknya milik Korlantas Polri, untuk diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga, jika aturan pembatasan BBM bersubsidi sudah terbit, bisa langsung diimplementasikan. (Sumber: Repro Pertamina/Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, Pertamina akan menggunakan data kendaraan milik Korlantas Polri.

Data berupa nomor dan spesifikasi kendaraan, serta identitas pemilik kendaraan yang ada di Korlantas akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina

"Kami sudah kerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan data kendaraannya," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution saat di konfirmasi KOMPAS.TV,  Jumat (9/12/2022). 

Namun implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, belum akan dilakukan. Lantaran Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 rampung. 

"Kami tidak melakukan apa-apa dulu sebelum adanya revisi Perpres untuk aturan terhadap kendaraan yang berhak untuk BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite," ujar Alfian. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mempercepat integrasi data tersebut. 

"Kita upayakan secepatnya untuk integrasi datanya bersama Korlantas, paralel.kami juga menunggu revisi perpres 191/2014," ucap Irto kepada KOMPAS.TV

Diberitakan sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya akan  meminta data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU. 

Baca Juga: Pertamina Minta Data Pemilik Mobil dari Korlantas Polri untuk Pembatasan BBM

Jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut bisa langsung digunakan oleh Pertamina. Beleid itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Hal itu ia sampaikan dalam apat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022). 


"Cara yang kita lakukan sekarang adalah melakukan integrasi data dengan Korlantas. Jadi datanya kita tarik di mana didata itu ada nomor polisi, ada pemilik, ada cc-nya, ada jenisnya, sehingga nanti ketika regulasi keluar kita bisa langsung kunci berdasarkan data itu," kata Nicke dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022).

Menurut Nicke, data dari Korlantas Polri penting karena Pertamina baru memegang 2 juta dari 33 juta data kendaraan roda empat yang ada di RI. Itu berarti, baru 6,4 persen data yang masuk ke Pertamina. 

Nicke menilai, terlalu lama jika menunggu masyarakat mendaftar MyPertamina seperti yang dilakukan selama ini. 

Baca Juga: Jangan Salah, Pembatasan Pertalite 120 Liter/Hari Sudah Diterapkan Sejak Awal September

Ia memastikan, data dari Korlantas Polri tidak akan disalahgunakan dan hanya dipakai untuk keperluan pembatasan Pertalite dan Solar. 

"Kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua. Padahal, kita berharap revisi perpres segera mungkin," ujar Nicke. 

"Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina dalam nanti menerapkan pembatasan ataupun subsidi tepat sasaran. Tentu harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," tambahnya. 

Nicke menjelaskan, pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar tetap diperlukan, karena harga jual kedua jenis BBM itu saat ini belum sesuai dengan harga keekonomiannya. Jadi meski harganya sudah dinaikkan, pemerintah masih harus tetap mensubsidi sisanya. 

Jika konsumsi tidak dikontrol, pada akhirnya subsidi BBM juga tetap membebani APBN.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x