Kompas TV bisnis kebijakan

Daftar Kenaikan Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan NTB

Kompas.tv - 28 November 2022, 14:23 WIB
daftar-kenaikan-upah-minimum-2023-provinsi-jawa-tengah-jawa-timur-di-yogyakarta-dan-ntb
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

Sedangkan Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244. Angkanya naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

Dalam surat keputusan itu, Pemprov Jatim melarang pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 untuk mengurangi upah pekerjanya.

Kemudian untuk UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023, adalah sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

Baca Juga: Modus Teror Pinjol: Nomor HP Jadi Close Contact Sampai Ditagih Meski Tak Pinjam

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar Benu di Kota Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Beny mengatakan, kenaikan UMP DIY 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikan UMP NTB 2023 sebesar 7,44 persen menjadi Rp 2.371.407. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi mengatakan,  kenaikan UMP NTB tahun 2023 tetap memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja di NTB.

"Ya, gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan juga serikat pekerja sehingga mengambil keputusan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen," kata Aryadi.

Adapun UMP NTB tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.207.212. Menurut Aryadi, penetapan UMP NTB tahun 2023 dinilai sudah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Serta memperhatikan angka produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Sesuai rilis badan pusat statistik (BPS) NTB sudah sesuai ya. Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja kita di NTB," jelas dia.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x