Kompas TV bisnis kebijakan

Gubernur Se-Indonesia Akan Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Kompas.tv - 28 November 2022, 05:10 WIB
gubernur-se-indonesia-akan-umumkan-ump-2023-hari-ini
Ilustrasi upah pekerja. Senin (28/11/2022) adalah batas akhir para gubenur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023. Hal itu sesuai Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

 

Perbedaan dasar hukum untuk menghitung kenaikan UMP 2023 ini terlihat salah satunya di DKI Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, usulan dari pemprov adalah naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Andri beberapa waktu lalu.

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Sedangkan, perwakilan Apindo  tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

Baca Juga: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Ketentuan

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ujarnya.

Begitu juga di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil menyatakan, nilai UMP Jabar 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada perbedaan persentase kenaikan antara buruh dan pengusaha.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x