Kompas TV bisnis kebijakan

Buruh Jabar Minta UMP Naik 12 Persen, Pengusaha 6 Persen, Ridwan Kamil: Intinya Naik

Kompas.tv - 25 November 2022, 06:50 WIB
buruh-jabar-minta-ump-naik-12-persen-pengusaha-6-persen-ridwan-kamil-intinya-naik
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV- Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil menyatakan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada perbedaan persentase kenaikan antara buruh dan pengusaha.

Ia mengatakan, penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Ketentuan

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Beleid tersebut  menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Lalu ada soal perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

"Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur BI Saran Kenaikan UMP Jangan Terlalu Tinggi, agar Tak Picu Inflasi



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x