Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Perusahaan Ojol Minta Dibuatkan Organisasi Seperti Organda, Agar Terlibat Saat Buat Regulasi

Kompas.tv - 8 November 2022, 07:43 WIB
perusahaan-ojol-minta-dibuatkan-organisasi-seperti-organda-agar-terlibat-saat-buat-regulasi
Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (ketiga kanan) bersama CEO PT Teknologi Perdana Indonesia (maxim) Vadim Lunusov Maxim (kedua kanan) dan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) Shinto Nugroho (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aplikator ojek online (ojol) PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim mengusulkan agar perusahaan aplikator bisa memiliki wadah organisasi khusus. Tujuannya, agar bisa ikut lebih banyak terlibat dalam perumusan kebijakan terkait ojek online (ojol).

Ia mencontohkan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (7/11/2022).

"Kalau di bidang bisnis lain kan ada Organda, mereka ada wadah sendiri untuk beraspirasi, kalau di telekomunikasi ada BRTI. Ada wadah komunikasi langsung dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan regulasi yang saling menguntungkan. Apakah mungkin hal tersebut juga disiapkan untuk kami," kata Legal Consel Maxim, Jerio, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Jerio menilai, organisasi yang berisi para aplikator tersebut bisa mendorong keterlibatan aplikator dalam perumusan kebijakan soal ojek online. 

Baca Juga: Catat! Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November

Ia menyinggung pada kejadian sebelumnya, saat ada aksi unjuk rasa dari para pengemudi ojek online untuk menolak kenaikan tarif.

"Kami menilai hal-hal ini tidak perlu terjadi apabila kami aplikator bisa dilibatkan lebih jauh sejak awal. Pemerintah mungkin bisa membantu kami untuk buat wadah, organisasi atau komite yang terdiri atas aplikator sehingga kami dilibatkan untuk pembentukan regulasi yang relevan ke depannya," tuturnya. 

Perusahaan asal Rusia itu menerima sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.

Namun untuk proses penyesuaian tarif untuk mitra roda empat yang tengah berlangsung, ia menyebut tidak ada komponen biaya rinci untuk jadi dasar perhitungan.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara

Ia menyebut dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 yang jadi dasar hukum, belum afa ketentuan komponen biaya secara rinci.

"Akibatnya di beberapa kota atau provinsi, penetapannya mengikuti ketentuan yang kurang relevan dengan bisnis kita. Akibatnya tidak baik untuk kami sebagai aplikator maupun untuk mitra kami," imbuh Jerio.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x