Kompas TV bisnis kebijakan

Catat! Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November

Kompas.tv - 8 November 2022, 07:30 WIB
catat-kemnaker-umumkan-ump-2023-pada-21-november
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2022. Kemnaker akan mengumumkan UMP 2023 pada 21 November 2022. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya usai menghadiri Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).

Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.


 

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kadin Sepakat Kenaikan UMP 2023 pada November Merujuk PP 36/2021, Buruh Minta Naik 13 Persen

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, komponen penetapan UMP diantaranya adalah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. 

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumunkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minmum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11).

Baca Juga: DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara

Mengacu pada UU Cipta Kerja, setidaknya ada 20 data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. 
 
“InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta formulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” ujarnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x