Kompas TV bisnis kebijakan

Selain Hasil Tembakau, Kenaikan Tarif Cukai Juga Diterapkan pada Rokok Elektronik hingga 15 Persen

Kompas.tv - 3 November 2022, 20:27 WIB
selain-hasil-tembakau-kenaikan-tarif-cukai-juga-diterapkan-pada-rokok-elektronik-hingga-15-persen
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 mendatang. Kenaikan ini juga berlaku pada rokok elektronik. (Sumber: CDC via Unsplash)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan bisa mencapai 12 persen tergantung golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75% , SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022), dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Kenaikan tarif cukai ini juga berlaku bagi rokok elektronik atau e-cigarette yang besarannya mencapai 15 persen.


Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok Meningkat hingga 12 Persen pada 2023

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani.

Bendahara Negara melanjutkan, kenaikan nominal 10 persen tersebut diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Baca Juga: 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Dari Toko, Rugikan Negara 1,8 Miliar

Terlebih dalam data yang disampaikan Sri Mulyani, konsumsi rokok menjadi salah satu faktor konsumsi terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok tercatat lebih banyak dibandingkan protein seperti telur dan ayam.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x