Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PLN Ungkap Modus-modus yang Sering Digunakan untuk Curangi Tagihan Listrik

Kompas.tv - 3 November 2022, 08:25 WIB
pln-ungkap-modus-modus-yang-sering-digunakan-untuk-curangi-tagihan-listrik
Petugas PLN memeriksa kondisi kelistrikan gardu. (Sumber: Kompastv/Ant/HO-PLN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PLN mengungkap sejumlah modus yang sering dipakai masyarakat untuk mengakali biaya listrik. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa menikmati listrik namun tagihannya tetap kecil.

"Modus yang sering kami temui adalah mengelabui (PLN) dengan tujuan memengaruhi hasil pengukuran listrik," kata Manager PLN UP3 Menteng Sigit Arimurti seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Sigit mencontohkan, ada pengguna yang membuat cabang pada kabel yang terhubung ke alat meteran listrik. Praktik ini membuat aliran listrik tidak tercatat di meteran.

Kemudian PLN juga menemukan banyak praktik penyambungan sementara.

"Jadi (pelaku) menggunakan mesin tertentu. Karena daya listriknya tidak kuat, aliran listrik disambung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker). Setelah dia selesai (menggunakan perangkat berdaya tinggi), dilepas lagi," ujar Sigit.

Baca Juga: PLN Tawarkan Franchise Stasiun Pengisian dan Penukaran Baterai Kendaraan Listrik, Mulai Rp342 Juta

Cara tersebut banyak dilakukan oleh pengguna yang sedang merenovasi atau membangun rumah. Lantaran mereka harus menggunakan bor, alat las, hingga pemotong keramik.

Ada pula praktik curang berbentuk meningkatkan daya listrik secara ilegal dengan tujuan tetap membayar daya listrik dengan harga rendah.


Namun masalahnya, lanjut Sigit, PLN kadang menemukan bahwa pemilik rumah tidak tahu menahu praktik curang ini. Karena praktik curang itu sudah berlangsung semenjak rumah itu dimiliki/dikuasai oleh pemilik sebelumnya.

"Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya. Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu," kata Sigit.

Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, PLN tetap menindak pemilik rumah sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: PLN Ditantang Bisa Masuk Jajaran Perusahaan Energi yang Diakui Dunia

"Tapi berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," ujarnya.

Mengutip akun Instagram resmi PLN, berikut adalah panduan do and don'ts atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:

Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):

1. Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2 Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.

3 Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay

Don'ts (Hal yang tak boleh dilakukan)

1. Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.

2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.

3 Membuka segel listrik.

4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.

5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.

6. Memakai listrik selain peruntukkan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x