Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kapolri Listyo Sigit Turut Bilang Polisi Jangan Hedonis, Berapa Sebenarnya Gaji Jenderal Polisi?

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 13:39 WIB
kapolri-listyo-sigit-turut-bilang-polisi-jangan-hedonis-berapa-sebenarnya-gaji-jenderal-polisi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada Selasa (18/10/2022). (Sumber: Youtube Div Humas Polri)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kembali bahwa polisi harus sadar akan apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini setelah sebelumnya Presiden Jokowi memperingatkan pejabat Polri supaya tidak seharusnya bermewah-mewah dan gagah-gagahan karena memiliki kendaraan mahal.

“Ini pak Presiden juga sudah sampaikan tinggalkan gaya-gaya yang tidak pas pada saat ini yakni hidup hedonis. Kita semua harus sadar dan harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga rekan-rekan kemudian bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi,” tuturnya dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Selasa (18/10/2022) yang dipantau secara online di kanal Youtube Div Humas Polri.

Selain itu, Listyo juga berpesan bahwa menjadi polisi adalah tidak hanya sekadar mencari jabatan atau karir maupun profesi tapi kesempatan untuk mengabdi.

“Pada saat mengabdi, jadikan ini di dalam sanubari rekan-rekan semua amal ibadah sehingga rekan-rekan tidak merasa berat semuanya menjadi ringan,” ujarnya.

Lantas, berapa besaran gaji seorang jenderal polisi?

Gaji jenderal polisi

Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Jenjang kepangkatan ini akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.

Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip dari Kompas.com, untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan jenderal polisi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x