Kompas TV bisnis kebijakan

Diduga Mengandung Pestisida, Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila Ditarik BPOM

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 16:43 WIB
diduga-mengandung-pestisida-es-krim-haagen-dazs-rasa-vanila-ditarik-bpom
BPOM menarik peredaran es krim Haagen Dazs rasa vanila karena diduga mengandung pestisida. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) menarik peredaran es krim merek Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran. Hal itu dilakukan, karena produk tersebut diduga mengandung Etilen Oksida (EtO).

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Tepatnya untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis, yang sebelumnya sudah terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian pengumuman BPOM yang dikutip dari laman resminya, Rabu (20/7/2022).

BPOM juga menghentikan peredaran es krim Haagen Dazs lainnya yang mengandung perisa vanila, sampai produk tersebut dinyatakan aman.

Baca Juga: Ke Presiden, Pelaku UMKM Curhat Sulit Peroleh Sertifikasi Halal & BPOM, Jokowi: Coba Ini Dibantu ya

"Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," lanjut pengumuman tersebut.

Awalnya, BPOM lewat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), menerima informasi dari Uni Eropa Terkait kandungan EtO di Haagen Dazs.

Tepatnya pada 8 Juni 2022, European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) memberi tahu jika EtO dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), ditemukan pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.

Kini, Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO.

Termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Baca Juga: BPOM Perlu Bentuk Tim untuk Nilai Hasil Penelitian Penggunaan Ganja untuk Medis

Disarikan dari berbagai sumber, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Sementara Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.

"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," bunyi pengumuman BPOM.

Baca Juga: Kontroversi Label BPA Kemasan Galon, BPOM Sebut Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Selain di Indonesia, produk tersebut juga sudah ditarik peredarannya di Perancis pada tanggal 6 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022 di Australia. Kemudian hal serupa juga dilakukan oleh Singapura pada 8 Juli 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x