Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kontroversi Label BPA Kemasan Galon, BPOM Sebut Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 15:35 WIB
kontroversi-label-bpa-kemasan-galon-bpom-sebut-demi-perlindungan-kesehatan-masyarakat
Foto Ilustrasi air dalam kemasan galon (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun regulasi pemasangan label risiko Bisfenola A (BPA) di galon kemasan guna ulang.

BPA adalah bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyatakan, tujuan dibuatnya aturan itu sebagai perlindungan kepada masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita dalam acara virtual "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK", Jumat (3/6/2022).

Menurut Rita, dalam aturan yang masih dalam proses revisi, BPOM hanya meminta produsen galon memasang stiker peringatan.

Agar konsumen mengetahui risiko kesehatan jika menggunakan produk tersebut.

Baca Juga: Air Galon Isi Ulang Disebut Bahaya untuk Kesehatan, Ini Kata Menkes Hingga BPOM

Sehingga memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi.

Di masa mendatang, produsen juga akan terlindungi dari potensi tuntutan masyarakat (class action).

Ia juga menegaskan, aturan itu bukan untuk mendorong penggunaan galon plastik sekali pakai yang pada akhirnya menambah sampah plastik.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," ujar Rita.

"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaur ulang," tambahnya.

Baca Juga: OCWD Hasilkan 100 Juta Galon Air Daur Ulang untuk Tangani Kekeringan dan Cuaca Ekstrem di California

Ia menjelaskan, aturan pelabelan BPA hanya akan berlaku untuk produk air galon yang punya izin edar atau yang bermerek. Sedangkan usaha galon isi ulang tidak diwajibkan.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x