Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menang Gugatan UMP, Apindo Ajak Pemprov DKI Dialog Bahas Putusan Pengadilan

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 05:28 WIB
menang-gugatan-ump-apindo-ajak-pemprov-dki-dialog-bahas-putusan-pengadilan
Gubernur DKI Jakarta menemui para butuh yang berunjuk rasa di Balai Kota, meminta kenaikan UMP. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Dengan putusan majelis ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).

Nurjaman mengatakan, pertemuan dengan pihak Pemprov sangat penting agar polemik terkait UMP tidak berkepanjangan. Ia menyampaikan, gugatan yang di layangkan pengusaha ke pengadilan adalah sebagai upaya mencari kepastian hukum.

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Dalam putusannya, PTUN meminta Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 DKI sebesar Rp4,5 juta atau lebih tinggi dari Rp4,4 juta, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami dari awal juga sudah menyatakan apapun putusan pengadilan, kami harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan," ujar Nurjaman.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Baca Juga: PDIP: JIS Berubah Jadi Ladang Politik Anies Maju Pilpres 2024

PTUN Jakarta mewajibkan kepada tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan keputusan yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.

Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x