Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Besok Tarif Listrik Naik, Ini Daftar Golongan Terdampak dan Besarannya Per Bulan

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 16:47 WIB
besok-tarif-listrik-naik-ini-daftar-golongan-terdampak-dan-besarannya-per-bulan
Ilustrasi kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan per 1 Juli 2022. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV-Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022 kepada 2,5 juta pelanggan golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah. 

Lima golongan yang merupakan tiga persen dari keseluruhan pelanggan PLN itu tidak mendapat subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Kementerian ESDM mencatat, jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca Juga: Ini Alasan 11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual,Senin (13/6/2022) lalu.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," tambahnya.

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, berikut kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan tersebut:

Baca Juga: Ternyata Beli LPG 3Kg Juga Pakai MyPertamina Sejak Maret Lalu, Ini Alasan Pemerintah

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyatakan dampak penyesuaian akan ada pada tagihan bulan Agustus 2022.

“Apakah pelanggan pascabayar mulai naik per Juli? Belum. Pemakaian bulan Juli, akan dibayarkan pada bulan Agustus. Kalau ada kenaikan sebelum Agustus, itu bukan kenaikan tarif tapi karena kenaikan pemakaian listrik,” tutur Bob, dikutip dari laman resmi Kementerian.

 



Sumber : KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x