Kompas TV bisnis kebijakan

Freelancer Hingga Wirausaha Bisa Dapat Manfaat JHT Hingga JKM di BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 08:47 WIB
freelancer-hingga-wirausaha-bisa-dapat-manfaat-jht-hingga-jkm-di-bpjs-ketenagakerjaan
Ilustrasi. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat manfaat JHT, JKM, dan JKK. (Sumber: Dok. BPJS)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wirausaha dan pekerja paruh waktu atau freelancer, bisa mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tergolong peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan akan mendapat sederet manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Sehingga, meski tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan, golongan pekerja BPU tetap bisa terlindungi di masa-masa sulit. Namun, peserta BPU tidak mendapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/6/2022), berikut adalah manfaat untuk peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan:

Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta akan mendapat manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS

Uang tunai yang dibayarkan :

1. Sekaligus apabila peserta :

mencapai usia 56 tahun;

berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

cacat total tetap; atau

meninggal dunia.

2. Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Manfaat yang diterima oleh peserta:

1. perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
2. santunan meninggal 48 kali upah
3. manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
4. Home Care service
5. Santunan cacat total tetap 56 kali upah
6. Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama, 50 persen upah bulan berikutnya sampai sembuh

Untuk informasi detil manfaat JKK untuk peserta BPU, bisa mengakses tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Jaminan Kematian (JKM)

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai BukaLapak, Bisa Digunakan di 13 Provinsi

a. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

b. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

c. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x