Kompas TV bisnis bumn

Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Merangkap Calon Legislatif, Kepala Daerah ataupun Pengurus Parpol

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 11:11 WIB
direksi-komisaris-bumn-dilarang-merangkap-calon-legislatif-kepala-daerah-ataupun-pengurus-parpol
Presiden Jokowi memberikan sambutan di Global Platform for Disaster Risk Reduction, Bali, Rabu (25/5/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara itu diteken pada 8 Juni 2022 oleh Presiden Joko Widodo. 

Satu dari poin baru dari PP 23/2022 yang tidak diatur dalam PP 45/2005 adalah direksi BUMN yang tidak boleh menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Aturan Pasal 22 Ayat 1 PP 23/2022 sekaligus menegaskan larangan bagi mereka menjadi kepala daerah hingga anggota legislatif.  

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi aturan tersebut dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Peraturan Baru BUMN, Menteri Bisa Pecat Hingga Gugat Direksi yang Bikin Rugi

"Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2 Pasal 22.

Sementara di PP 45/2005, direksi BUMN  hanya dilarang menjadi pengurus parpol dan caleg.

"Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP 45/2005.

Larangan serupa juga berlaku untuk Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022

"Anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 55 ayat 1.

Selain ketentuan diatas, Presiden Jokowi juga meminta direksi dan Komisaris bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian. Menteri BUMN yang menjabat juga bisa menggugah mereka ke pengadilan karena telah menyebabkan kerugian negara.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x