Kompas TV bisnis bumn

PKPU Garuda Diperpanjang, Erick Thohir Sebut Harga Sewa Pesawat Kemahalan

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 11:38 WIB
pkpu-garuda-diperpanjang-erick-thohir-sebut-harga-sewa-pesawat-kemahalan
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada investor dalam negeri yang berminat membeli saham Garuda Indonesia, namun menunggu putusan proses PKPU di pengadilan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, Garuda Indonesia masih terus bernegosiasi dengan kreditur dan mitra usaha dalam perpanjangan status Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas Garuda menegaskan kepada kreditur dan mitra usaha, jika harga sewa pesawat yang diberikan ke Garuda terlalu mahal.

"Kita masih menunggu PKPU yang kemarin diusulkan mundur lagi 30 hari untuk mendapatkan kemauan daripada pemerintah atau kita sebagai wakil pemerintah bahwa harga sewanya kemahalan, harga leasing-nya kemahalan," kata Erick kepada wartawan di Gedung Plaza Mandiri, Kamis (2/6/2022).

Menurut Erick, pihaknya juga tengah mengupayakan masuknya sejumlah investor baru dalam negeri, untuk menyuntik modal Garuda. Namun, hal itu menunggu proses PKPU selesai.

"Artinya, kita akan bertahan di situ, kalau itu putus baru kita bicara investor," ujar Erick.

Baca Juga: Angkut 47.915 Calon Jemaah Haji, Garuda Siapkan 7 Pesawat Berbadan Lebar

Status PKPU Garuda Indonesia diperpanjang oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga 20 Juni 20222. Status PKPU Garuda harusnya berakhir pada 20 Mei 2022 dan sebelumnya juga pernah diperpanjang.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, perpanjangan waktu PKPU ini akan menjadi yang terakhir. Menurutnya, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (11/5).

Irfan menilai, proses negosiasi dengan pihak terkait harus dijalankan secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian, agar mendapatkan win-win solution.

Ia menegaskan, proses PKPU sama sekali tidak menggangu operasional penerbangan angkutan penumpang dan kargo.

Baca Juga: Tukang Becak Dan Asongan Deklarasi Dukungan Erick Thohir Capres 2024

Kinerja operasional Garuda, lanjut Irfan, pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," tutur Irfan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), pada Desember 2021.

Gugatan PKPU disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.

Baca Juga: Sahroni Memelas agar BUMN Jadi Sponsor Formula E, Ini Jawaban Erick Thohir

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI juga sepakat dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk maskapai Garuda. Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022 dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.

Selain itu, parlemen juga memberikan lampu hijau terkait kemungkinan adanya restrukturisasi berupa konversi utang menjadi saham dengan kepemilikan negara minimal 51 persen.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x