Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Diadukan Serikat Pekerja ke Menaker, Dunkin Donuts Buka Suara soal PHK Sepihak

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 13:09 WIB
diadukan-serikat-pekerja-ke-menaker-dunkin-donuts-buka-suara-soal-phk-sepihak
Produk donat Dunkin Donuts (Sumber: Tribunnews.con )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dunkin Donuts membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para pekerjanya. Kuasa Hukum PT Dunkindo Lestari Mohammad Zahky Mubaroh menyatakan, kliennya tidak pernah melakukan PHK sepihak, termasuk kepada 35 pekerja yang tergabung dalam SP Kintari.

Ia mengakui memang ada perselisihan antara pekerja dengan manajemen, namun saat ini masih dalam proses penyelesaian secara hukum.

"Terkait dengan perselisihan antara klien kami dengan 31 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kintari (SP Kintari), saat ini sedang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus," kata pria yang biasa dipanggil Zaki itu kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022).

Ia menyampaikan, kliennya tidak bisa berbicara mengenai hal yang terkait pokok perkara.

Baca Juga: Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR

"Oleh karenanya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Kami tidak dapat memberikan komentar terkait dengan hal-hal yang menyangkut pokok perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tuturnya.

Menurut Zaki, Dunkin Donuts memang sangat terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana pelaku di industri makanan dan minuman lainnya. Namun perusahaan tetap berupa menaati aturan.

"Klien Kami selalu berusaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Ketenagakerjaan," ucap Zaki.

Sebelumnya, SP Kintari melaporkan manajemen Dunkin Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker

Perusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.

Menurut mereka, manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker. Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin Donuts.

"Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat anjuran yang pada butir satu menganjurkan agar pengusaha Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada pekerja sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar pengusaha," ujarnya.

Kemudian manajemen juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022. Mirah pun mendesak Menteri Ida agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

"Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," tutur Mirah.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x