Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 15:42 WIB
pekerja-laporkan-dunkin-donuts-ke-menaker-karena-tidak-bayarkan-thr
Produk donat Dunkin Donuts (Sumber: Tribunnews.con )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) melaporkan manajemen Dunkin Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.

Perusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat yang mewakili SP Kintari meminta Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.

Baca Juga: Viral Video Puluhan Karyawan Protes PHK, Unilever: Tidak Benar dan Menyesatkan

"Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

"Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Mirah menyampaikan, Menaker sebelumnya telah menegaskan THR tahun ini harus dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Anggota PPSU Ngaku Uang THR Dibegal Ternyata Kalah Judi Online

"Dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Mirah.

Ia menjelaskan, manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker. Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin' Donuts.

Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker

"Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat anjuran yang pada butir satu menganjurkan agar pengusaha Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada pekerja sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar pengusaha," ungkapnya.

Kemudian manajemen disebut juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022. Mirah pun mendesak Menteri Ida agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

"Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," tutur Mirah.

Baca Juga: Petani Sawit Mau Unjuk Rasa Minta Larangan Ekspor Dicabut, Sebut Sudah Rugi Rp11 Triliun

Kinerja Dunkin Donuts memang kian tertekan selama pandemi Covid-19. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga menutup banyak gerainya di negara-negara lain.

Sepanjang 2020 misalnya, perusahaan itu memutuskan untuk menutup 450 gerai yang berlokasi di gerai dan stasiun pengisian bahan bakar milik Speedway, Amerika Serikat.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x