Kompas TV bisnis kebijakan

Tito Beri Instruksi 3 Gubernur, Bisa Gunakan APBD untuk Tangani Wabah PMK Hewan Ternak

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 12:56 WIB
tito-beri-instruksi-3-gubernur-bisa-gunakan-apbd-untuk-tangani-wabah-pmk-hewan-ternak
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Pemeriksaan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setempat itu guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada, gubernur bisa melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program tersebut.

Namun, mereka harus melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat, Tito meminta mereka untuk melaporkan status pengendalian dan penanggulangan PMK, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan wabah PMK.

Surat Telegram Kapolri tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan ke seluruh Polda itu berisi sejumlah langkah pengendalian dan penanggulangan wabah PMK. 

Baca Juga: Jakarta Waspada Wabah PMK, Tingkat Penularan ke Hewan Ternak Sangat Tinggi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Mabes Polri telah mengirim tim satgas pangan Polri ke Jawa Timur dan Aceh yang menjadi daerah ditemukannya wabah PMK hewan ternak sapi.

Di kedua daerah tersebut tim satgas pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul PMK, kemudian mendata luasan wilayah penyebaran untuk percepatan penanganan wabah PMK.

Tim juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan stakholder terkait guna mendata penyebaran PMK, pendataan hewan ternak terinfeksi virus PMK untuk menyisir hewan ternak yang masih layak atau tidak layak dikonsumsi.

"Yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak harus dimusnahkan. Seluruh jajaran Polda diminta mengantisipasi wabah PMK dan sosialsisai agar tidak terjadi kepanikan," ujar Ramadhan seperti dikutip dari Kompas TV.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut seluruh Polda juga diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan, terkait data penyebaran PMK.

Hal tersebut untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebaran. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x