Kompas TV bisnis kebijakan

Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik

Kompas.tv - 20 April 2022, 05:17 WIB
dapat-lampu-hijau-dari-kemenhub-siap-siap-harga-tiket-pesawat-naik
Kenaikan harga minyak dunia membuat harga avtur ikut melambung. Kemenhub sudah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket penerbangan. (Sumber: Spencer Platt/Getty Images North America)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kenaikan harga avtur sepertinya akan membuat harga tiket pesawat penerbangan domestik akan naik dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu. Sehingga bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Garuda Operasikan Pesawat Berbadan Lebar Untuk Mudik Lebaran

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, naiknya harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Namun, ia menegaskan aturan itu tidak mengikat, sehingga maskapai juga bisa memilih untuk tidak menaikkan biaya tambahan berupa fuel surcharge.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” tambahnya.

Sebagai bentuk sosialisasi aturan itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Subsidi BBM-Listrik Berpotensi Bengkak Jadi Rp320 Triliun

Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.

Di sisi lain, ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?

Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller atau baling-baling. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Kenaikan harga avtur tidak lepas dari kenaikan harga minyak dunia yang sudah menembus 100 dollar AS per barel. Pada perdagangan Selasa (19/4) harga patokan minyak mentah Brent, naik 1,46 dollar AS atau 1,3 persen, menjadi 113,16 dollar AS per barel.

Sementara harga minyak West Texas Intermediate AS naik 1,26 dollar AS atau 1,2 persen, menjadi 108,21 dollar AS per barel.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x