Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jasa Keagamaan Tidak Kena PPN kecuali Jika Ada Layanan Tambahan

Kompas.tv - 12 April 2022, 13:58 WIB
jasa-keagamaan-tidak-kena-ppn-kecuali-jika-ada-layanan-tambahan
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jasa keagamaan tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, ibadah umrah maupun ibadah lainnya tidak dikenakan PPN.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor melalu keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).

Namun, Ia menyebutkan juga bahwa jika ada layanan tambahan dari agen perjalanan ke tempat wisata lain, akan dikenakan PPN.

"Dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," jelasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Dalam aturan PPN  11 persen yang berlaku pada 1 April 2022, beberapa ketentuannya untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.

Baca Juga: Anies Anggarkan Hibah Rp 352 Miliar untuk Tempat Ibadah dan Organisasi Keagamaan

Salah satu poin PMK tersebut, mengatur soal jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan.  Ini  jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.

Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Patung Kuda Soroti Kenaikan Harga BBM, Minyak Goreng, dan PPN

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x