Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diberlakukan

Kompas.tv - 5 April 2022, 14:41 WIB
aturan-baru-bagi-penumpang-kereta-api-jarak-jauh-diberlakukan
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh  menjelang masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu syarat vaksinasi. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

PALEMBANG, KOMPAS.TV – PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh  menjelang masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu syarat vaksinasi pelanggan.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses naik gerbong kereta (boarding).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa (5/4/2022), dilansir dari Antara.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Awas Jangan Salah Input

Aturan lebih jelasnya antara lain, penumpang yang sudah divaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif  identifikasi (screening) Covid-19.

Kemudian, bagi penumpang yang divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Selanjutnya, untuk penumpang yang divaksin pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Lalu, bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Serta, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.

Terkait hal ini juga, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” jelas Aida.

Baca Juga: Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x