Kompas TV nasional sosial

Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022

Kompas.tv - 4 April 2022, 15:12 WIB
jelang-musim-mudik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru-penumpang-transportasi-udara-berlaku-5-april-2022
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 5 April 2022.

Menurut pihak Kemenhub, SE tersebut menindaklanjuti aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Novie Riyanto.

Untuk itu, Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik 28-30 April 2022, Terbanyak Menuju Jawa Tengah

Adapun persyaratan-persyaratan yang diatur adalah sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

 

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

 

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x