Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Hari Ini, Cek Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN

Kompas.tv - 1 April 2022, 08:30 WIB
tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-hari-ini-cek-daftar-barang-jasa-yang-bebas-ppn
Ilustrasi pajak. Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. (Sumber: iStockphoto)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selanjutnya, ada barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Yakni:

Baca Juga: Pengumuman, KAI Buka Penjualan Tiket Mudik Mulai Hari Ini

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Rahayu menyampaikan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen; pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 56 Persen, Pertamina Jual Pertamax Rp 12.500 Per Liter!

Pemberian fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen; layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, lanjut Rahayu, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tutur Rahayu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x