Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Tutup Kasus Utang Sea Games 1997

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 23:22 WIB
bambang-trihatmodjo-minta-sri-mulyani-tutup-kasus-utang-sea-games-1997
Bambang Trihatmodjo bersama Mba Tutur, Tommy Soeharto, dan Mayangsari dalam salah satu kegiatan Partai Berkarya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Lantaran subyek hukum yang menjadi penerima dana talangan adalah PT TIM, bukan Bambang Trihatmodjo, ia menyebut kliennya bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab membayar utang ke pemerintah.

Jika Bambang sebagai komisaris tetap ditagih, maka ada 2 nama lagi yang juga seharusnya ikut ditagih. Mereka adalah Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita, yang memiliki saham di PT TIM lewat perusahaannya.

"Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto," papar Hardjono.

Sehingga ia meminta pemerintah jangan salah alamat dalam menagih utang puluhan miliar.

Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng

Hardjuno mengklaim, Bambang Trihatmodjo sama sekali tidak menikmati dana talangan dari pemerintah. Seluruh uang itu langsung digunakan oleh pihak KONI.

"Bahkan kalau bicara siapa yang pakai dana ini. Dana itu begitu diberikan dari Setneg, cek tunainya itu langsung diberikan ke KONI. Mereka yang pakai semuanya. Tak ada satu Rupiah pun itu masuk ke kantong pak Bambang Trihatmodjo,"  terangnya.

Lantas mengapa pemerintah ngotot menagih nya ke Bambang Trihatmodjo? Hardjuno mengatakan, hal itu karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.

"Memang dana talangan itu ditandatangani ketua umum (dijabat Bambang Trihatmodjo) dan ketua harian (dijabat Bambang Soegomo). Mungkin itu yang dirujuk," sebutnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan meminta Bambang Trihatmodjo untuk mengembalikan dana talangan Sea Games 1997 beserta bunganya, dengan total Rp50 miliar. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x