Kompas TV bisnis kebijakan

Tak Lagi Berbasis Perdagangan, Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah Dirombak Total

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 12:58 WIB
tak-lagi-berbasis-perdagangan-kebijakan-minyak-goreng-sawit-curah-dirombak-total
Ilustrasi - Pemerintah merombak total kebijakan tentang Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelas Menperin.

Alokasi ditetapkan Kemenperin

Kemudian, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin.

Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program itu, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Pengawasan secara online

Selain itu pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas, diantaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Menperin Agus.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x