Kompas TV bisnis kebijakan

Ekonom Apresiasi Pemerintah yang Masih Tahan Harga Pertalite

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 09:56 WIB
ekonom-apresiasi-pemerintah-yang-masih-tahan-harga-pertalite
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemerintah yang menahan harga BBM Pertalite sudah tepat. Lantaran rakyat sudah dibebani dengan kebaikan harga bahan pangan saat ini.

Harga Pertalite yang hingga saat ini belum naik, juga menahan laju inflasi dan kenaikan harga barang-barang lainnya.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan agar pemerintah menambah dana kompensasi ke Pertamina, yang menjual Pertalite lebih murah dari yang seharusnya.

Bhima menyebut, harga keekonomian Pertalite diperkirakan di atas Rp11.500 per liternya. Jika dijual di harga Rp7.650 per liter, Pertamina harus menanggung selisih Rp3.850 per liternya.

“Untuk mengendalikan inflasi, ya dengan tidak menaikkan harga Pertalite ini. Hanya saja Pertamina sebagai badan usaha harus mendapatkan dana kompensasi tambahan dari pemerintah karena Pertalite bukan BBM penugasan,” kata Bhima kepada KOMPAS.TV, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pertalite Jadi BBM Penugasan Seperti Premium

Ia mengatakan, konsumsi Pertalite saat ini lebih dari setengah konsumsi BBM nasional. Jadi jika harganya naik, akan sangat berdampak pada kenaikan harga-harga lainnya.

Bhima pun mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah, untuk menahan harga Pertalite untuk tidak mengikuti kenaikan harga minyak mentah dunia.

Lantas dari mana sumber dana pemerintah untuk dana kompensasi Pertamina atau subsidi BBM? Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memanfaatkan keuntungan booming-nya harga komoditas.

Bhima sudah menghitung, saat harga minyak mentah mencapai di atas 127 dollar AS per barel, ada tambahan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp192 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Denda bagi Pelanggar DMO Batu Bara



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x