Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Sebenarnya Sudah Sejak 2011

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 19:05 WIB
aturan-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-layanan-publik-sebenarnya-sudah-sejak-2011
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk sejumlah layanan publik sebenarnya bukanlah hal baru. Hal itu dikatakan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

 

Dia menjelaskan, aturan tersebut sudah disebutkan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

UU tersebut menyatakan, seluruh masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN). Jika tidak terdaftar, sanksinya adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

Sedangkan dalan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 soal Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, hingga pengajuan KUR.

Ia menekankan, Instruksi Presiden itu untuk mewujudkan amanat UU tersebut.

Baca Juga: Polri soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK: Perlu Lalui Beberapa Proses

"Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru," kata Irfan dalam diskusi virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Agar aturan baru ini dipahami masyarakat, pemerintah dan BPJS Kesehatan tengah menggencarkan sosialisasi. Misalnya, soal anggapan masyarakat akan kesulitan melakukan jula beli tanah jika belum punya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR, untuk tetap memproses transaksi jual beli tanah sambil masyarakat membuat BPJS Kesehatan.

Sehingga, pada proses akhir syarat tersebut bisa dicantumkan.

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Hanya dengan NIK

"Saya informasikan juga syarat ini tidak menghambat pelayanan. Di ATR sendiri kami koordinasi, meski belum punya tetap diterima pengurusannya di awal tapi disyaratkan untuk mendaftar (BPJS Kesehatan). Nah saat pendaftaran dan pengurusan sudah selesai baru diberikan. Tidak hambat pengurusan yang ada," terangnya.

Sejak kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat, sudah ada 11.000 pengurusan jual beli tanah yang diurus BPN. Mayoritasnya sudah terdaftar BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan di pengurusan tanah di ATR/BPN, sebagai informasi sampai minggu lalu dari 11.000 yang urus itu, 10.000 sudah terdaftar sebagai peserta. Artinya sudah 90% terdaftar. Yang belum terdaftar kami arahkan untuk mendaftar," ujar Irfan.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Jika ada masyarakat yang mendaftar karena tidak mampu, bisa langsung mengurusnya ke Dinas Sosial di daerah masing-masing.

"Kalaupun ada yang tidak mampu belum masuk, bisa segera mengurus ke Dinsos untuk bisa didaftarkan ke PBI, karena masih banyak kuota belum dipenuhi. Termasuk kalau tidak mampu bisa urus SKCK dulu dan sebagainya," ucapnya.

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x