Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari, Ini Besarannya

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 22:30 WIB
tarif-tol-dalam-kota-jakarta-naik-mulai-26-februari-ini-besarannya
Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif tol dalam kota Jakarta akan naik mulai Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 00.00.

Ruas tol yang tarifnya akan naik itu adalah ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Seiring dengan kenaikan tarif, pihak CMP sebagai pengelola salah satu ruas tol akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Dari sisi layanan transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas, hingga peningkatan kualitas jalan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dana APBN Cuma Dipakai Bangun Kawasan Inti IKN

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan," ujar Direktur CMNP Hasyim.

"CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol," tambahnya.

Ada 2 payung hukum yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol. Yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Kebijakan Mendag Tak Mempan Atasi Langkanya Minyak Goreng, Ini Sebabnya

Menurut 2 aturan itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sedangkan penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta 26 Februari nanti, didasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 - 30 November 2021, yaitu sebesar 3,03 persen.

Jasa Marga dan CMNP menyatakan, penyesuaian tarif juga perlu untuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Baca Juga: AS Rilis Daftar Penjual Barang Palsu, Ada Bukalapak, Tokopedia, Shopee

Berikut adalah tarif baru Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan:

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000
 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x