Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

6 Kebijakan Mendag Tak Mempan Atasi Langkanya Minyak Goreng, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 15:56 WIB
6-kebijakan-mendag-tak-mempan-atasi-langkanya-minyak-goreng-ini-sebabnya
Stok minyak goreng kosong di salah satu ritel modern di daerah Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat (21/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, hingga saat ini pemerintah sudah  mengeluarkan 6 kebijakan terkait minyak goreng. Namun, belum ada satu pun yang efektif menurunkan harga dan menjamin pasokan minyak goreng di pasaran.

Kebijakan itu adalah kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di ritel modern, kemudian kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.

Lalu ada juga penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Faktanya di lapangan masih ada pembatasan stok, dari distribusi ke agen, dari agen ke ritel. Nah kenapa sampai ada pembatasan pasokan?" kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Temuan Baru Ombudsman: Minyak Goreng Dipasok untuk Hotel hingga Konsumen Dipaksa Jadi Member

Padahal, pemerintah sudah mengatur dari sisi hulu dengan kebijakan DMO-DPO dan dari sisi hilir dengan HET. Kemudian di bagian distribusi ada Satgas Pangan yang kini mulai gencar melakukan sidak.

Yeka menilai, pengusaha dan pedagang minyak goreng kini melihat peluang, akan ada kebijakan baru lainnya dari pemerintah. Pasalnya, sudah ada 6 regulasi tadi tapi belum ada yang berhasil. Sehingga sangat mungkin akan ada perubahan aturan lagi.

Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya kaitan dengan antara respon masyarakat membeli minyak goreng di tempat yang berbeda, dengan ketersediaan pasokan.

Yeka menjelaskan, Ombudsman melakukan survei di 311 toko yang menjual minyak goreng di 34 provinsi seluruh Indonesia. Yaitu terdiri dari 46 pasar modern (berada di dalam mall atau pusat perbelanjaan), 55 pasar tradisional, 105 ritel modern, dan 105 ritel tradisional (toko kelontong atau warung).

Baca Juga: Dijemput Polisi, Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah Teriak & Menangis




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x