Kompas TV bisnis kebijakan

Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Termasuk Bandara Soetta

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 15:02 WIB
syarat-baru-perjalanan-luar-negeri-ini-4-pintu-masuk-wna-wni-tujuan-wisata-termasuk-bandara-soetta
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata melalui empat bandara Internasional.

Keempat bandara tersebut meliputi, Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandar Udara Hang Nadim (Batam), dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

SE tersebut untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru.

"Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Soekarno Hatta (Tangerang)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Sedangkan, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Menparekraf: Target Buka 4.000 Restoran di Luar Negeri Terpenuhi Akhir 2023

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

Dijelaskan pula, kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia sebagai berikut;

Pertama, adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Terima Banyak Aduan WNA, Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas soal Permainan Karantina



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x