Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemendag Sebut Penimbun Minyak Goreng akan Rugi Sendiri

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 13:29 WIB
kemendag-sebut-penimbun-minyak-goreng-akan-rugi-sendiri
Masyarakat kesulitan mencari minyak goreng dengan harga yang sesuai aturan pemerintah. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Sudah Ditetapkan Turun dari Januari 2022, Distributor Minyak Goreng Belum Ikuti Harga Anjuran

Hal serupa juga akan dialami pihak yang menimbun minyak goreng kemasan premium.

"Mereka tambah rugi lagi," ujar Oke.

Meski faktanya minyak goreng sulit ditemui masyarakat, Oke mengklaim stok minyak goreng dalam negeri cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan dalam sebulan, yang mencapai 327 juta liter.

"Saat ini semua saya paksa. Pada dasarnya mereka kan harus segera mengirim (ke dalam negeri) kalau tidak segera mengirim enggak bisa ekspor. Jadi harusnya cepat. Makanya kalau mereka tidak cepat-cepat yang ekspor itu akan kena penalti," terangnya.

Mulai 1 Februari 2022 kemarin, Kemendag resmi memberlakukan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Harga minyak goreng yang diterapkan ini adalah hasil kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic public obligation (DPO).

Baca Juga: Beredar Kabar Garuda Temui Kemnaker Soal PHK Karyawan, Dirut: Belum Ada Agenda

Kebijakan ini bertujuan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng yang terjangkau.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," ucap Mendag M Lutfi beberapa waktu lalu.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," tambahnya.
 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x